Prosedur Pendaftaran KIP-Kuliah 2025 bagi mahasiswa baru
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/kecemedia/thumbnail/a0811717-6598-4ced-b1d5-bbbc254e2455.png)
Kecemedia.unesa.ac.id, Surabaya – Pernah kepikiran kuliah tapi terkendala biaya? Jangan khawatir, ada KIP-Kuliah yang siap bantu kamu! Program beasiswa ini memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dilansir dari laman KIP-Kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah diperuntukan kepada:
• Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
• Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid, serta Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Informasi lebih lengkap dapat kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
***
#UNESA #UNESASatuLangkahDiDepan #IndonesiaEmas2045 #BersamaBisaBekerjaSama #KIP-Kuliah #Beasiswa #PerguruanTinggi
Penulis: Irfan Ali
Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Share It On: