Hari Buruh di Indonesia: Sempat Dilarang saat Orde Baru Hingga Pengakuan sebagai Hari Libur Nasional

Kecemedia.unesa.ac.id, Surabaya - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh yang dalam bahasa inggris disebut dengan May Day. Tapi apakah kalian tahu bagaimana awal mula penetapan hari buruh dan pasal apa yang melindunginya? Yuk kita bahas!
Sejarah Hari Buruh
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional bermula dari peristiwa Haymarket Affair 1886 yang mana para buruh di Chicago, AS pada saat itu menuntut 8 jam kerja/hari, gaji yang lebih layak dan kondisi kerja yang lebih aman. Namun sayangnya, demonstrasi tersebut berujung dengan kerusuhan dan penembakan oleh polisi. Tragedi tersebut menginspirasi Kongres Buruh Internasional di Paris untuk mendeklarasikan “International Worker’s Day” pada 1 Mei 1889 untuk pertama kalinya. Semenjak deklarasi tersebut, tanggal 1 Mei merupakan momen penting bagi seluruh pekerja di dunia termasuk Indonesia.
Perjuangan buruh untuk melindungi hak-hak mereka sudah terjadi semenjak masa Hindia-Belanda dan berlanjut sampai masa kemerdekaan. Puncaknya pada tahun 1948 sebagai momentum kemenangan buruh di Indonesia karena presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 menetapkan tanggal 1 mei sebagai hari resmi Buruh/Pekerja. Namun sayangnya, peringatan hari buruh sempat dilarang di Indonesia pada masa Orde Baru tepatnya pada 1965 karena dikaitkan dengan gerakan komunis dan G30S/PKI. Meskipun begitu, tanggal 1 Mei tetap nekat dirayakan oleh para buruh di Indonesia meskipun harus berhadapan dengan pembubaran paksa oleh aparat.
Kebijakan Pemerintah tentang Buruh
Situasi mulai berubah setelah Reformasi, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2013. Sedangkan peraturan tentang perlindungan hak-hak buruh dijamin oleh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Isi dari undang-undang tersebut berfokus mengatur hak-hak buruh, termasuk upah, jam kerja, cuti, dan perlindungan kerja. Selain kedua kebijakan di atas, ada pula Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menaker yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum selama demonstrasi, menghormati hak pekerja untuk berkumpul dan berpendapat, serta mengingatkan pengusaha untuk tidak memotong upah pada saat demonstrasi dilaksanakan.
Tujuan Hari Buruh (1 Mei) merupakan momentum untuk memperingati perjuangan sejarah buruh dalam menuntut hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan solidaritas dan kesadaran kolektif dan mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan. Hari Buruh bukan sekedar hari libur nasional, tetapi momen strategis untuk mengingatkan pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat supaya menghargai kontribusi buruh sebagai tulang punggung ekonomi suatu negara.
***
#hariburuh #PTNBH #CivitasAkademika #RumahParaJuara #2025 #UNESA #WorldClassUniversity #UNESASatuLangkahDiDepan #BersamaBisaBekerjasama #IndonesiaEmas2045 #UnityInDiversity
Penulis: Rizky Amalina
Editor : Nando Pudjo
Share It On: